Masyarakat Peduli Keselamatan Penerbangan Indonesia

INFODESA7 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA, INFODESANEWS Duka kecelakaan transportasi massal yang menelan korban ratusan jiwa kembali terjadi di negeri ini.

Kali ini maskapai penerbangan milik pengusaha ternama Rusdi Kirana, Lion Air JT 610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung Senin (29/10/2018) sekitar pukul 07.20 WIB jatuh di perairan pantai utara Jawa Barat. Sebelum jatuh, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 itu diberitakan hilang kontak dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 06.33 WIB, Senin (29/10/2018).

Menurut management Lion Air, Lion Air JT 610 adalah pesawat yang baru dibeli dengan jam terbang yang masih relatif sedikit. Sementara itu, cuaca di sekitar Jakarta dan di Pantai Utara Jawa Barat pada pagi itu relatif cerah dan baik. Akan tetapi, faktanya, kecelakaan yang menewaskan ratusan orang terjadi.

BACA SELENGKAPNYA :  Kunjungi Kodim 0906/KKR, Danrem 091/ASN Sebut Program Ketahanan Pangan dan Tekankan Netralitas TNI

Di manakah letak masalahnya? Kami menduga kelelahan pilot menjadi faktor yang perlu diperhitungkan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan itu. Yang dimaksud dengan kelelahan pilot di sini adalah kelelahan psikis yang bersifat kronis sehingga pada gilirannya berakibat pada kemampuan fisik pilot yang bersangkutan dalam mengemudikan dan mengendalikan pesawat terbang.

Kelelahan psikis tersebut kami duga disebabkan oleh kelebihan jam terbang yang kami duga dialami oleh pilot dari batas jam maksimal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami, MASYARAKAT PEDULI KESELAMATAN PENERBANGAN INDONESIA (MPKPI), menyatakan sikap sebagai berikut:

 

PERNYATAAN SIKAP

  1. Kami mendesak pihak LION Air untuk memperbaiki management penerbangan mereka sedemikian rupa sehingga kenyamanan dan keselamatan penerbangan menjadi prioritas bagi Lion Group;
  2. Kami mendesak pihak Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI untuk memastikan kepatuhan maskapai penerbangan terhadap regulasi mengatur tentang jam terbang maksimum per hari, per minggu, per bulan, dan per tahun serta membuka secara berkala kepada publik perihal kepatuhan tersebut;
  3. Kami meminta Kementerian Perhubungan untuk membekukan sementara izin oprasiomal Lion Group sampai dengan Lion Group membuktikan telah melakukan perbaikan yang bersifat menyeluruh dalam management penerbangan mereka. Hal ini secara khusus kami tuntut sebab, menurut catatan kami, frekuensi terjadinya kecelakaan penerbangan pesawat terbang yang dioperasikan oleh Lion Air relatif tinggi.
BACA SELENGKAPNYA :  Tingginya Angka Pernikahan Usia Dini di Blora, FISIP UNNES Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat

Jakarta, 29 Oktober 2018

MASYARAKAT PEDULI KESELAMATAN PENERBANGAN INDONESIA (MPKPI) Ketua: HORAS NAIBORHU SH. HP. 081282027269 Sekertaris Jendral INDRA LESMANA, S.E. HP.: 085282000893 Wasekjen RINO HADINATA 081289613191 Bendum SANDRI RUMANAMA, S.Sos. HP.: 081333906203

banner 728x90