Lulus LPSE , Kontraktor Tinggal Kabur Proyeknya

INFODESA151 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Pengadaan Jalan Kabupaten Blora Lewat tender LPSE Blora tahun 2017 Desa Waru Kabupaten Blora di tingal kabur pemenang tendernya.

Hal itu diungkapkan kepala desa Waru Wardi saat Infodesanews menyambangi di kantornya kemarin, Kamis(18/10/2018).

“Penegerjaan Jalan Utama desa yang merupakan poros utama penghubung antar Kabupaten ini sudah ditinggalkan pelaksana dari CV. Jati Kusumo Abadi yang beralamat di Jl. Puntodewo V No.8 Bangkle Blora – Blora,” ungkapnya.

Lebih lanjut  Kades Waru mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak tahu bagaimana kelanjutan pembngunan Jalan utama desanya.

“ Yang kami tahu bahwa CV. Jati Kusumo Abadi telah melaksanakan kegiatan proyeknya 30%, namun hingga sampai batas akhir kegiatan tahun 2017 pengerjaan infrastuktur tidak diselesaikan, dan di biarkan begitu saja” ujarnya lagi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Perpustakaan Desa Puncak Indah Lutim Wakili Sulsel Ke Tingkat Nasional

“ Kami juga telah mencari keberadaan CV. Jati Kusumo Abadi yang merupakan pemenang tender lewat LPSE Blora ini untuk menyelesaiakan pelaksanaanya, namun sampai detik ini belum juga ketemu,”ungkap kades Waru kecamatan, Jepon ,Kabupaten Blora.

Sementara tidak di jumpai kantornya, Bambang salah satu staf DPUPR bagian Bina marga mengungkapkan kepada Infodesanews Jumat (19/10), bahwa mangkraknya  penegerjaan Jalan Utama desa ditinggalkan pelaksana dari CV. Jati Kusumo Abad sudah di ketahui pada pertengahn tahun 2017 yang lalu, sehingga DPUPR telah mengambil sikap terhadap pelaksana CV. Jati Kusumo Abad tidak bisa menarik hasil penegerjaanya tersebut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dari Tahun Katahun Capaian MCP Pringsewu Terus Meningkat

”Pengerjaan Proyek berhenti total,  ada persoalan internal dengan pelaksana di lapangan,sehingga sampai batas akhir pelksanaa proyek tidak terlaksana ” tuturnya.

“ Langkah yang kami lakukan saat itu dengan mengamankan dana serta mengembalikan kembali pada kas Negara,” lanjut Bambang.

“ Sedangkan untuk  CV. Jati Kusumo Abad langsung diputus kontrak, kita beri sanksi serta Blacklist untuk setiap kegiatan pembangunan di Blora,”pungkasnya. (Red)

banner 728x90