LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Harta kekayaan Bupati Lampung Selatan, nonaktif Zainudin Hasan, satu persatu mulai di sita oleh pihak Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK)
Hal tersebut terbukti dengan adanya plang yang terdapat di lokasi tanah milik Zainudin yang berlokasi di Desa Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, dan bertuliskan Tanah Ini Telah Disita.
Berdasarkan Informasi yang di dapat Infodesanews.com, Tanah yang berlokaai di pinggir Jalan Trans Sumatera tepatnya di Desa Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda,
“Sebelumnya tanah tersebut milik salah satu Politisi di Lampung. yang ahirnya di beli oleh Zainudin Hasan, saat masih aktif menjadi Bupati.”kata Yudi (45) warga sekitar. Kamis (18/10)
Penyitaan tersebut hasil tindak lanjut terkait kasus OTT yang dilakukan oleh pihak KPK terhadap Zainudin beberapa bulan lalu diduga akibat hasil Suap Fee Proyek yang berada di wilayah Lampung Selatan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor: SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018. Tertanggal 12 Oktober 2018. Tanah ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan dengan tersangka Zainudin Hasan, tertanda Penyidik KPK,” dalam tulisan plang sitaan KPK tersebut. (SG)