KENDAL, INFODESANEWS – Anggota DPRD Kendal Komisi D menerima audiensi Guru Tidak Tetap Negeri (GTT) dari 16 Kecamatan Sekabupaten Kendal, Jum’at (12/10/2018).
Sementara dalam Audiensi yang dilakukan, GTT meminta legalitas dengan tujuan mendapatkan fasilitas dari pendidikan. Ali Masfuat Ketua Paguyuban Wiyatabakti Kabupaten Kendal mengatakan tujuan untuk mendapat legalitas agar dapat mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
“Dengan Legalitas tersebut setidaknya kita mendapatkan hak yang sama dengan teman-teman PNS, termasuk adanya Surat Keputusan (SK) Bupati kita juga bisa mengikuti PLPG. Selain itu kami meminta kepada Dewan jika pembayaran setidaknya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ” ungkap Ali Masuat.
Perwakilan GTT SMP Negeri Esiana mengatakan, saat ini pihaknya dan temen-temen GTT Negeri merasakan bahwa GTT hanya dipandang sebelah mata oleh Pemerintah. Namun setiap harinya pekerjaan GTT lebih berat dibandingkan PNS bahkan GTT juga dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa sementara hak yang diterimanya di bawah UMK.
“Kami hanya meminta kepada Pemerintah untuk lebih memperhatikan GTT seperti PNS dan kami hanya perlu surat keterangan dari Bupati agar legalitas kami jelas,”tegasnya.
Disisi lain Anggota Komisi D Sulistiyo Ariwibowo menjelaskan jika permintaan GTT Negeri masih terkendala di pihak Dinas Pendidikan, sebagai upaya pihaknya akan malakukan Rakor.
“Kepentingan dari GTT negeri menginginkan adanya legalitas, agar bisa mendapat jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan melalui Pendidikan Profesi. Permasalahannya saat ini ada persyaratan yang belum bisa dipenuhi dari Dinas Pendidikan, dengan ini kami berupaya akan mengusulkan dalam Rakor bulan depan” tandas Ariwibowo Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kendal.
Untuk saat ini Surat Keputusan (SK) yang dimiliki GTT masih berdasarkan Kepala Sekolah dan sifatnya tidak berlaku untuk mendapatkan fasilitas PLPG.
Sedangkan selain bertujuan untuk dapat melanjutkan jenjang pendidikan melalui PLPG, Guru Tidak Tetap menginginkan kesejahteraan setidaknya sesuai dengan Umk. Adapun upah GTT Negeri yang diterima saat ini adalah 188.000 per kegiatan dengan rata-rata 3 kegiatan setiap 1 bulan.(eko)