LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Usai penandatanganan dan penyerahan Hibah Tanah dan Bangunan Ptl Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, malakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang berhasil di amankan di oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan
Dari sejumlah barang bukti yang di musnahkan yakni, 1,2 Kg sabu-sabu, 26,5 butir Ekstasi, 23 Kg Ganja, 60 Prangkat alat hisab, 3 pucuk senjata Api rakitan jenis Revolver, 1 pucuk senjata Airsoftgun, dan 21 Lembar uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan, Sri Indarti mengatakan barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil sitaan dari beberpa Narapidana, Mulai Januari hingga Agustus 2018. “itu semua telah melalui keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Lampung Selatan, dan mahkamah Agung.
“Cara memusnahkannya kami lakukan dengan membakar barang sedangkan barang bukti Senjata Api kami lakukan dengan memotong motong agar tidak dapat di gunakan lagi.”kata dia.
Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, bersama Kejati Provinsi, Lampung Selatan. Sri Lampung, Susilo Yustinus, Kepala Kejari Lampung Selatan. Sri Indarti, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendriy Rosyadi, Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan dan Forkopimda Lampung Selatan secara bersama-sama memusnahkan barang bukti yang di laksanakan di Halaman Kejari setempat, Rabu (3/9)
Dalam kesempatan tersebut Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan serta Dandim 0421 Kabupaten Lampung Selatan, Letkol Arm. Untoro Haryanto di berikan kesempatan untuk memotong barang bukti berupa sanjata Api. (SG)