(Plt Bupati Lampung Selatan. Nanang Ermanto foto Dok Diskominfosel)
LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Penyempaian 3 paket Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan. kepada DPRD Kabupaten setempat.
Penyampaian tersebut di sampaikan oleh Plt Bupati Lampung Selatan. Nanang Ermanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, yang digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (25/9).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi yang dihadiri 38 Anggota Dewan dari 50 Anggota Dewan yang ada.
Dalam kesempatanya, Nanang Ermanto menyampaikan sekaligus menjelaskan mengenai 3 paket Ranperda, yakni Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Nanang juga memaparkan, Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan sebagai dasar hukum penyelanggaraan Kawsan Tanpa Rokok di daerah.
“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, membudayakan hidup bersih, sehat, dan bebas asap rokok, serta mengurangi bertambahnya jumlah rokok pemula,” kata Nanang dalam penyampaiannya.
Selanjutnya berturut-turut, Ranperda IMTA dimaksudkan sebagai dasar untuk melindungi tenaga kerja lokal dengan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
Sedangkan, tujuan Ranperda IMTA, adalah untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing.
Kemudian, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dimaksudkan sebagai dasar hukum pengendalian pembuangan air limbah domestik di daerah.
“Tujuan disusunnya peraturan ini adalah untuk melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup, khususnya sumber daya air,” pungkas Nanang di ujung penyampaianya. (SG)