BLORA, INFODESANEWS – Pelaksanaan Bankeu Pemdes di Kabupaten Blora telah yang dihadiri oleh Kepala Desa se Kabupaten Blora guna mengikuti sosialisasi pencairan rumah tidak layak huni (RTLH) di Gedung Pertemuan Dinas Perumahan Permukiman Dan Perhubungan Kabupaten Blora yang diberi nama Smart House telah dilakukan .
Kegiatan sosialisasiĀ yang dipimpin oleh Kepala Dinrumkimhub Blora, Samsul Arief yang didampingi Kepala Bidang Perumahan Dan Permukiman, Suharyono, dan Kasie Deni Adiarta Setiawan pada Rabu (19/9/2018) menjelaskan mekanisme dan fungsiĀ pencairan dana untuk rumah tak layak huni, dilakukan untuk membantu warga tidak mampu/ miskin agar bisa memperoleh bantuan bedah rumah .
Sosialisasi Teknis Pelaksanaan RTLH 2018 Kabupaten Blora menurut Samsul Arief menjelasakan bahwa
Dana telah ditransfer ke rekening Desa, sebesar Rp. 10 jt per rumah per Desa, setiap Desa mendapatkan jatah 3 rumah tidak layak huni, selanjutnya 15 Hari setelah diterima langsung dilaksanakan. Dengan rincian Rp. 9,5 jt untuk pelaksanaan fisik sisanya Rp. 500 ribu untuk operasional (BOP). ” Untuk Kabupaten Blora sendiri keseluruhannya menurut Samsul mendapatkan total Rp. 815 Juta, Dana sudah disalurkan per 10 September yang lalu, Dana digunakan dengan prioritas untuk rumah yang sehat dan nyaman, yaitu dinding, atap, lantai dan sanitasinya. Mari kita laksanakan dengan sebaik – baiknya. Penataan ruang juga diperhatikan, yaitu pencahayaan dan sirkulasi udara. Sekali lagi kebutuhan rumah sehat dan nyaman adalah yang diprioritaskan” paparnya.
Tiap Desa mendapatkan Dana Rp. 30 jt untuk tiga rumah sasaran. Para Kepala Desa juga menanyakan terkait rencana anggaran dan biaya (rab) yang telah dibuat, bila ada perubahan karena prioritas penggunaan,apakah Dana itu dikenai Pajak atau tidak,dan juga apabila penerima bantuan yang meninggal, tanahnya milik orang lain apakah bisa dirubah tanya beberapa Kepala Desa .
Menjawab pertanyaan itu Samsul Arief menjelaskan RAB yang sudah jadi bisa digeser, dan kegiatan bisa dirubah, asalkan dibuatkan berita acara untuk pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi pelaksanaan.
Penerima manfaat juga setidaknya juga ikut membantu swadaya, semampunya dan secara gotong royong juga tetap menggunakan tenaga professional satu atau dua orang dalam pengerjaannya dan tidak boleh diborongkan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak ada potongan sepeserpun,karena ini adalah kerja sosial.
Sehingga terkait dengan pajak, tetap ada pajaknya yang diharapkan visa dibantu oleh pemerintah Desa,semua kebijakan akan selalu dibahas secara transparan dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Kades. Apabila ada warga yang meninggal dan tidak ada ahli warisnya maka bisa diganti,tetapi apabila ada ahli warisnya, maka tetap jatuh ke ahli warisnya. Memang nilainya masih minim, idealnya adalah Rp. 30jt, untuk itu penggunaan dana harus efisien dan berguna sesuai dananya.
Semoga dengan adanya program bantuan RTLH dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu bisa bermanfaat dan pemerintah juga akan selalu berusaha semaksimalĀ mungkin memberikan bantuan tepat sasaran secara merata guna menuju masyarakat yang sejahtera “, tutup Suharyono.(Arif/Aras)