Dua Orang Warga Natar Lampung Selatan Diciduk Polisi

INFODESA204 Dilihat

Lampung Selatan, Infodesanews — Harto Rinanto (31) dan temanya Sugeng Riyadi (26) lagi asyik pesta sabu diciduk jajaran Polsek Natar di Dusun Tanjungwaras, Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (10/9) sekitar pukul 18.30.

Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com. Kedua tersangka yang masing-masing warga Desa Merakbatin dan Natar langsung di bawa ke Polsek Natar, berikut barang bukti narkoba jenis sabu dan seperangkat alat hisab serta timbangan digital.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah mengatakan kedua tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Natar.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ratusan Buruh PT Krakatau Karya Indonesia Di Lampung Selatan Tuntut Gaji Dan THR

“Jajaran Polsek Natar yang meringkus kedua tersangka,” kata dia, pada Infodesanews.com.Selasa (11/9).

Keduanya diringkus saat pesta sabu di kamar belakang rumah salah seorang tersangka yang diamankan.

“Keduanya sedang pesta sabu di kamar belakang,” kata dia.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
TNI/Polri Dampingi Pelajar di Vaksinasi

Penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A- 795/IX/2018/Res Lamsel/Sek Natar, 10 September 2018.

“Dan  informasi dari masyarakat, langsung ditindak lanjuti dan berhasil meringkus keduanya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.”pungkas Iptu Frediansyah.   (SG)