Sat Lantas Polres Blora Tindak Pengendara Dengan Plat Nomor Modifikasi

INFODESA5 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora menindak tegas sejumlah pengendara mobil dan kendaraan roda dua, yang didapati merekayasa angka maupun jarak tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), Sabtu (08/09/2018).

KBO Lantas IPTU Markus bersama 4 anggotanya, saat melaksanakan kegiatan patroli malam hari guna antisipasi daerah rawan kecelakaan di Jalan raya Blora-Ngawen menghentikan mobil mewah yang tmenggunakan plat nomor modifikasi.

Dirinya mengatakan mengatakan bahwa kepada para pengendara morot atau mobil yang palt nomornya masih modifikasi diimbau untuk segera mengganti TNKB itu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Polri. Jika tidak maka kepolisian akan memberikan tindakan tegas berupa tilang.

“Saat patroli kita temukan dua pengendara kendaraan roda empat yang sengaja memasang TNKB tidak sesuai standar dari Polri. Selain tilang, kami juga imbau untuk memasang kembali plat nomor sesuai yang tertera di dalam STNK,” katanya.

BACA SELENGKAPNYA :  Banjir Melanda, Lansia di Evakuasi Polisi

Menurut IPTU Markus, sanksi tegas ihwal pelanggaran pemasangan TNKB tidak resmi tersemat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal tersebut, diatur di Pasal 68, yang menyebut bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

“Tanda nomor kendaraan jangan dimodifikasi, apalagi sampai aneh-aneh. Mestinya TNKB dipasang sebagaimana yang tertera di dalam STNK, sesuai dengan yang dikeluarkan Polri” tandasnya.

Menurut KBO Sat Lantas, pelanggaran pemasangan TNKB cukup marak di Kota Blora. Rata-rata, mereka menggunakan jasa cat ulang TNKB dan memisahkan jarak antara angka dengan huruf. Padahal, modifikasi semacam itu tidak diperbolehkan dalam standarisasi yang ditetapkan.

BACA SELENGKAPNYA :  Kapolda Jatim Meninjau Posko PPKM Berbasis Mikro

“Modifikasi plat nomor ini sebenarnya tidak diperbolehkan. Misalnya, angka sedikit dirapatkan, diperkecil, apalagi dibuat yang aneh-aneh,” jelasnya.

Walau begitu, imbuh IPTU Markus, modifikasi sejatinya diperbolehkan asalkan tidak mengubah desain aslinya. Ia mencontohkan, semisal dilakukan pengecatan ulang, penajaman huruf dan angka, atau memberikan wadah khusus. Asal masih jelas terlihat, lanjutnya, tetap diperbolehkan.

“Setelah ini, kami akan terus pantau penggunaan TNKB. Kalau masih didapati ada pelanggaran, ya tetap kami tilang. Ini juga sebagai imbauan kepada masyarakat agar menaati aturan lalu lintas dan tidak menyalahi standarisasi yang tertera dalam UU,” pungkasnya.(Arf/adm)

banner 728x90