LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Sunandar (27) dan Syahrudin (35) dibekuk jajaran Polsek Penengahan, saat keduanya sedang pesta Narkoba jenis sabu. Kamis (6/9) sekitar pukul 23.15.
Berdasarkan informasi yang didapat Infodesanews.com.kedua tersangka tersebut masing-masing warga Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang dan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan,
Kedua tersangka penyalahgunaan barang terlarang Narkotika jenis sabu, di tangkap polisi berawal dari informasi masyarakat, jika di sebuah rumah kerap terjadi pesta narkoba.
“Kasus ini yang menangani Polsek Penengahan, mereka yang meringkus kedua tersangka,” Untuk lebih jelasnya langsung saja konfirmasi ke Kapolsek Penengahan. “Kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah, Jumat (7/9).
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya Kedua tersangka beserta barang bukti satu bungkus paket sabu dan alat hisapnya sudah diamakan di Mapolsek Penengahan. (SG)