Lampung Selatan, Infodesanews – Sebanyak 27 ekor ikan arwana jenis Golden Red yang di selundupkan berhasil di gagalkan Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, di Areal pemeriksaan Seaprot Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauaheni Lampung Selatan. Minggu (26/8) sekira pukul 16.00.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan ikan arwana jenis golden red berbagai ukuran tersebut, yang di bawa dari Pakan Baru Riau dengan menggunakan jasa pengiriman barang Dakota dengan tujuan Bekasi yang menggunakan kendaraan Truk Box dengan Nopol B 9480 KEU.
“Yang dikemudikan oleh Didik Siswo Trilaksano (48) warga Temanggung, Jawa Tengah.
“Setelah di lakukan pemeriksaan dan Berdasarkan resi pengiriman barang, ikan arwana tersebut berasal dari Pekan Baru denagan tujuan Bekasi,” kata Rafli pada awak media, Senin (27/8)
Pengiriman puluhan ikan tersebut tertulis perabotan rumah tangga yang tidak di lengkapi Dokumen, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan terdapat satu koli berisi satu kantong berjumlah satu ekor ukuran besar,
“Satu koli berisi dua kantong berjumlah dua ekor ukuran sedang, satu koli berisi tiga kantong berjumlah tiga ekor ukuran sedang, satu koli berisi empat kantong berjumlah dua puluh satu ekor ukuran kecil.”jelas Rafli lagi.
Penyelundupan puluhan ekor ikan arwana tersebut diduga melanggar pasal 31 UU 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan ancaman pidana 3 tahun denda paling banyak Rp150 juta.
“Kami sudah koordinasi dan serahkan ikan arwana ke pihak karantina,”pungkas mantan Kasat Lantas Polres Lampung Utara itu. (SG)