Sebelas Orang Pencuri Matrial JTTS di Ciduk Polisi

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

Lampung Selatan Infodesanews.com– Sebanyak 11 orang pelaku pencurian mur dan baut seberat 2,3 ton di sebuah gudang di Dusun Kayuubi, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, di ciduk Polisi.

 

Dari 11 orang tersangka yang diamankan terdiri dari 4 orang pelaku pencurian dan 7 tersangka lainya selaku penadah barang hasil curian.

BACA SELENGKAPNYA :  Nanang Optimis Tahun 2023 Lamsel Naik Peringkat Dalam Capaian KLA

 

Dijelaskan para tersangka di amankan akibat melakukan pencurian matrial JTTS berupa Mur dan Baut milik PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang akan di gunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seberat 2.334 Kg.”kata Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan saat Press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (13/8)

BACA SELENGKAPNYA :  Pj Bupati Harapkan Polresta Pati Tingkatkan Layanan ke Masyarakat

Para tersangka melakukan pencurian secara bertahap sehingga terkumpul sebanyak 76 Karung dengan total berat 2.334 Kg dengan nilai uang sebesar Rp 325 juta

“Mur dan baut hasil curian mereka jual ke penadah yang merupakan lapak rongsokan di Kecamatan Penengahan dan Kalianda.”pungkas Syarhan. (SG)

 

 

banner 728x90