Blora, Infodesanews.com – Menguak tabir kasus pembunuhan “si Raja Tega” yang menghabisi korbanya dengan cara di bakar, guna menghilangkan jejak dan barang bukti (BB).
Bahkan salah satu korbanya yang bernama Ferin Diah Anjani (21) warga RT04/RW16 Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang, dibakar hidup-hidup oleh si Raja Tega Kristiyan Ari Wibowo (30), warga Kunduran, Blora.
Dalam konfrensi persnya Rabu (08/08) siang di Mapolres Blora, Kapolres Blora, AKBP Saptono, yang didampingi jajarannya, menjelaskan bahwa tersangka mengenal korban Ferin melalui media sosial (Medsos) Instagram. Pelaku sendiri berprofesi sebagai manager front office di salah satu sebuah hotel di Semarang,
“Jadi, pelaku kenal sama Ferin melalui akun medsos Instagram tiga hari sebelum kejadian pada Minggu (29/07),” beber Saptono.
Setelah kenal, keduanya saling berkirim pesan dan bertukar nomor Handphone (Hp). Kemudian bersepakat untuk berkencan dan bertemu di salah satu sebuah hotel di Semarang, pada Selasa (31/08) kemarin.
Pada saat pertemuan itu, pelaku datang terleboh dahulu ke hotel dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Merah. Sementara korban datang menggunakan taxi grab online.
“Saat keduanya sudah berada didalam kamar hotel, keduanya lantas berhubungan intim satu kali. Karena sebelumnya sudah disepakati bahwa akan melakukan fantasi seksual, maka pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” katanya.
Lanjutnya, pada saat tangannya di ikat dengan lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga di ikat menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak. Karena panik, pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan.
Setelah itu, terjadilah pertengkaran oleh keduanya. Korban kemudian terjatuh dari atas kasur dan kepalanya terbentur terlebih dahulu dilantai.
“Hal tersbeut atas pengakuan pelaku, dan kita cocokkan dengan hasil outopsi dari RSUD. Dan memang ada bekas benturan di kepala korban,” bebernya.
Pada saat kondisi korban tidak berdaya, korban lalu dinaikkan kembali diatas tempat tidur dan kepalanya dibekap menggunakan bantal. Kemudian tangan beserta kaki korban diikat menggunakan lakban dan pelaku diketahui meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz milik dari teman pelaku.
Kurang lebih satu jam berselang tepatnya pukul 19.00 WIB, pelak kembali lagi ke hotel dengan membawa mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya. Setelah itu, membungkus korban menggunakan selimut hotel dan menyeret korban dan dimasukkan di bagasi belakang mobil.
Saat disekap didalam bagasi mobil kondisi korban masih hidup, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari (01/08), tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Kunduran-Todanan, Desa Sendangwates, Kunduran. Yang masuk kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora.
“Jadi, korban ini dibakar pelaku masih dalam kondisi hidup, dan dibakar dengan menggunakan Bensin. Setelah itu pelaku kembali ke Semarang. Sementara Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku. Dan kemudiam perhiasan emas milik korban disebuah pegadaian dengan harga Rp 4.000.000 rupiah untuk membayar hutang,” ungkapnya.
“Untuk pelaku diancam dengan pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan BB berupa satu unit mobil Honda Jazz warna Putih, satu unit motor Yamaha Mio warna Merah, perhiasan Emas berupa kalung, sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol bekas minuman, celana dalam dan korek api.
“Dan saat ini, kami akan terus melakukan pengembangan, karena pada tahun 2011 pelaku juga melakukan tindak kejahatan yang serupa. Dan pada waktu itu, korban juga dibakar diwilayah hutan jati Kecamatan Todanan, yang berdasarkan pengakuan pelaku korabannya orang Kabupaten Wonosobo,” pungkasnya.(spy)