Blora, Infodesanews.com – Terkait kasus kecelakaan kerja proyek pembangunan masjid di komplek kantor Perhutani KPH Blora, yang terjadi pada Jum’at (20/07/18) lalu.
Yang mengakibatkan salah seorang pekerja mengalami patah tulang tangan bagian kiri bernama Dasar warga Desa Keser, Tunjungan, Blora.
Menurut keterangan dari pihak perhutani melalui Andan selaku Kabag Hugra (red-kehumasan) mengatakan terkait pengobatan pekerja tersebut bukan urusan kedinasan (red-Perhutani).
“Kalau urusan pengobatan itu tanggung jawab pemborong,” kata Andan.
Lanjutnya, karena anggaran proyek masjid tersebut bersumber dari iuran para karyawan Perhutani KPH Blora. Dan untuk pengerjaan sendiri atas inisiatif pihak pemborong sendiri, bukan intruksi dari Perhutani.
“Saya sendiri sangat perihatin atas kejadian tersebut,” tutupnya.(Spy/Aras)