Sabu Dari Malasia Seberat 58 Kg Digagalkan Satnarkoba Lampung Selatan

INFODESA149 Dilihat

Lampung Selatan Infodesanews.com — Sabu sabu seberat 58 kilogram berhasil di gagalkan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, saat hendak masuk di Pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (11/7) sekira pukul 12.00 wib

 

Kapolda Lampung, Irjenpol Suntana mengatakan penangkapan Narkoba Jenis sabu-sabu tersebut yang di dapatkan dari dua kelompok, di hari yang sama hanya berselang waktu, sekira pukul 12.00 dan pukul 15.00.wib ,ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauaheni Lampung, tepatnya di Seaprot Interdiction,

 

“Dari dua Kelompok yang terdiri 6 tersangka dintaranya yakni Abdul Gofar, Riji Ardiyansyah, Budi Ansyari, Surya Rusdiyanto dan Tri Widodo dengan membawa barang bukti sabu seberat 48 kg dan 1 tersangka lainya yakni Rudi dengan membawa sabu seberat 10 kilogram.”kata orang Nomer satu di Polda Lampung ini.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana mengatakan dari dua kelompok ini belum dapat di pastikan, “apakah kedua kelompok tersebut berkaitan dengan satu sama lain.

“Karna kelompok ini belum ada keterkaitan, tapi menurut mereka barang tersebut satu dari Malaysia dan satu dari Riau.”jelas Suntana saat Press rilis di Seaprot Interdiction Bakauheni Lampung Selatan,  Jum,at (12/7)

 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku dikenai pasal 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,

 

“Sementara Kapolda Lampung akan memberikan Reward kepada para Anggota yang berhasil menangkap para tersangka yang membawa sabu-sabu seberat 58 kilogram.   (SG)