Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Peredaran Produk Kosmestik Dan Obat Ilegal

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

Semarang, Infodesanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kembali berhasil membongkar peredaran produk kosmetik, dan obat-obatan ilegal yang tak memiliki izin dari BPOM.

“Informasi awal diperoeh dari laporan masyarakat yang membeli obat melalui online dari instagram. Ternyata obat itu tidak memiliki izin dari BPOM,” kata Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (10/7/2018).

Dikatakan Hendra, Petugas menyita barang bukti 158 item produk yang jumlahnya mencapai ribuan. Barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu rumah toko (ruko) dan gudang di kawasan Pedurungan Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya, petugas menangkap satu tersangka berinisial HN warga Pedurungan, pada Selasa 3 Juli 2018 lalu, saat melakukan transaksi penjualan.

BACA SELENGKAPNYA :  HUT TNI ke 74 Nenek Suharni Terima Hadiah Rumah Dari Kodim 0913/PPU

Menurutnya, penggerebekan gudang kosmetik ilegal yang dipasarkan melalui jaringan internet itu, dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk mengintai gudang di kawasan Pedurungan.

Ditambahkan Hendra, Pengungkapan kasus itu bermula pada April 2018 saat Polisi mendapat informasi maraknya penjualan kosmetik dengan menggunakan media sosial Instagram di Jawa Tengah.

Kemudian Polisi melakukan patroli cyber dan menemukan beberapa akun Instagram penjual kosmetik dan parfum, yang tertakit satu sama lain.

“Penyelidik kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan cara menyamar sebagai konsumen membeli kosmetik dan parfum. Kemudian oleh akun Instagram tersebut diarahkan untuk menghubungi nomor telepon yang tercantum pada akun tersebut via Whatsapp. Setelah pemesanan, admin mengarahkan untuk pengembilan barang ke toko kosmetik tersebut,” ujar Hendra

BACA SELENGKAPNYA :  Nanang Berharap SMSI Lamsel Dapat Bersinergi Dengan Pemerintah

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Adrian Suez, mengatakan, gudang kosmetik ilegal yang dibongkar itu diduga menjual barang-barangnya bukan hanya ke perorangan, namun juga klinik.

“Dari pengungkapan BBPOM lalu kami meyakini bahwa ada pelaku lain, karena memang hal seperti ini biasanya tidak jauh-jauh melakukan operasi ilegalnya,” terang Egy.

Menurutnya, Tersangka berinisial HN yang sudah ditahan dan aktivitasnya memiliki omset mulai Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulannya.

“Setelah memeriksa tersangka mendapat keterangan bahwa pemesan adalah perorangan dan klinik,” tuturnya. (Ndi)

banner 728x90