Supir Truk Angkut Puluhan Batang Kayu Ilegal Diamankan Sat Reskrim Blora

INFODESA162 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com –  Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengamankan 2 sopir truk yang membawa puluhan Batang kayu jati yang tidak dilengkapi berdokumen resmi Jumat (7/7/2018).

Truk diamankan saat membawa barang curian tersebut keluar dari hutan di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Kedua sopir truk tesebut masing-masing adalah, Lamidi warga Dukuh Ngapus, Desa Ketringan dan Supriyanto Warga Desa Cabak, Kecamatan Jiken Blora.

Kedua Pelaku ditangkap di lokasi berbeda saat hendak mengirim kayu curian tersebut. Dihadapan Polisi, salah satu pelaku, Lamidi, mengaku puluhan batang kayu tersebut milik seseorang yang bernama Jon.

Ia mengaku hanya disuruh mengantarkan kayu tersebut kepada seseorang di sekitar pasar hewan Blora.
“Itu barang milik Jon. Tetangga kampung. Saya hanya disuruh mengantar saja disekitar pasar hewan”, kata Lamidi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Suhartini Calon Incumbent Kades Babatan Siap Lanjutkan Pembangunan

Lamidi mengaku baru pertama kali mengangkut kayu tersebut. Ia berdalih butuh uang untuk saudaranya yang akan menikah.
“Saya tahu itu barang tidak berdokumen, tapi saya terpaksa karena butuh uang untuk nikahan saudara”, ujar Lamidi.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo melalui Kanit 3 Sat Reskrim Iptu Isnaeni mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal atas laporan perhutani tentang adanya truk yang membawa kayu jati curian. Setelah mendapat laporan, tim Resmob kemudian bergerak dan menangkap pelaku di sekitar pasar hewan Blora.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Teror Ular Kobra Sampai di Sukoharjo, Ditemukan Puluhan Ekor di Palur Mojolaban

“Ada laporan dari perhutani bahwa ada 2 truk membawa kayu hasil curian. 1 truk dari hutan Ketringan dan 1 truk dari hutan Cabak. Kemudian tim bergerak dan mengamankan keduanya di sekitar wilayah jepon”, terangnya

Iptu Isnaeni mengaku, dari hasil penangkapan 2 truk tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 Batang kayu jati yang sudah diolah dengan diameter masing-masing 30 m2 dengan panjang 5 meter. Diperkirakan puluhan kayu jati tersebut senilai Rp 150.000.000

“Kayu yang kita amankan sudah berbentuk olahan, persegi. Kemungkinan ini akan digunakan untuk bangunan rumah. Saat ini kita masih kembangkan siapa pemilik kayu ini”, pungkas Iptu Isnaeni.(Adm)

banner 728x90