Warga Lampung Selatan Bunuh Teman Sendiri Karna Dendam

banner 728x90

Lampung Selatan, Infodesanews.com — Pauzi (19) warga Dusun Salam Rejo Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, di ciduk Polisi, Minggu (24/6)

Tersangka di ciduk polisi  lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban, Yogi Ajinanda (18) warga Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang , yang di lakukan oleh tersangka pada hari Sabtu 23 Juni 2108 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun Trimulyo Desa Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang.

Dijelaskan pelaku melakukan tindakan dengan cara mengajak Korban ketempat yang sepi disamping salah satu rumah didekat hiburan malam Kuda kepang. Kemudian Pelaku mengeluarkan Celurit yang sudah dibawa Pelaku dari Rumah dan disimpan didalam Jaket yang dipakai oleh Pelaku.

BACA SELENGKAPNYA :  Memeras Pengelola SPBU, Polisi Gadungan Dibekuk di Luwu Utara

Selanjutnya Pelaku menebaskan celurit tepat kearah leher korban sebanyak satu kali hingga korban Roboh/tersungkur. setelah korban terjatuh, Pelaku meninggalkan Korban yang dalam kondisi bersimbah darah dengan luka menganga pada lehernya,”kata kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan saat melakukan  Konfrensi Pres di halaman Mapolres serempet, Senin (25/6)

BACA SELENGKAPNYA :  Kunjungi Srambang Park, Danrem 081/DSJ Beri Apresiasi Terhadap Pemkab Ngawi

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan menmbahkan pelaku melakukan tindaknya didasari motiv Dendam dengan korban, karena sebelumnya Pelaku pernah ada masalah dengan Korban pada saat masih bersekolah di Madrasah Daarul Ulum Tanjung Bintang,”imbuh Syarhan.

Saat ini pulaku beserta barang bukti satu bilah Celurit bergagang kayu tanpa Merk sudah di amankan di Mapolres setempat

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku dikenai Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancamn kurungan 15 tahun penjara,”pungkasnya.(SG)

banner 728x90