Lampung Selatan, Infodesanews.com – Satres Narkoba Polres Lampung Selatan. berhasil menggagalkan Dua tersangka saat melakukan pengiriman 3,5 Kilogram Shabu, di area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Sabtu (26/5) lalu.
Dijelaskan dua tersangka yang berhasil di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan yakni, Zulkifli Ibrahim (33) dan Syahrul (36) yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu yang menggunakan mobil Toyota Yaris dengan Nopol B 1773 BIF. barang haram tersebut berasal dari Aceh Utara yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota diketemukan empat bungkus besar plastik hitam yang berisikan kristal putih dan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3500 gram, yang di sembunyikan di dalam beklading pintu tengah bagian kiri dan kanan masing-masing terdapat dua bungkus,” Kata Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Ari Satriawan saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Setempat. Kamis (31/5)
Guna mempertanggung jawabkan perbutanya kedua tersangka beserta barang bukti satu unit kendaraan Roda empat jenis Toyota Yaris warna Orange dengan Nopol B 1773 BIF, dan satu lembar STNK serta Dua unit telpon seluler sudah di amankan di Mapolre setempat,
“Dan Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia.
“Ancaman paling berat yaitu hukuman mati,” pungkas Syarhan. (SG)