50 Kg Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Berhasil Di Gagalkan Satnarkoba Polres Lampung Selatan

INFODESA86 Dilihat

Lampung Selatan Infodesanews.com — Sebanyak 50 Paket atau Sebarat 50 Kg Narkotika golongan 1 jenis ganja berhasil di gagalkan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan. di Seaprot Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan. Senin (7/5)

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan mengatakan, Pada hari senin tgl 7 mei 2018 sekira pukul 18.00 WIB di Area pemeriksaan Narkoba Seaport Interdiction pelabuhan penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan. telah dilakukan pemeriksaan kendaraan truk ekspedisi TAM CARGO yang dikemudikan oleh ADRIANTO dan RICKY FIRNANDA,

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan. ditemukan 5 Paket kardus yang didalamnya terdapat 5 buah jerigen warna putih berisi 50 paket atau bungkus Narkotika Gol I jenis ganja, selanjunya, dilakukan pengembangan dengan membawa paket Narkotika Gol I jenis ganja tersebut ke Pool Ekspedisi TAM CARGO,”Kata Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan saat Press Conference pemusnahan barang bukti sekaligus peresmian Sea Port Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang di lakukan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Suntana di Jum,at (11/5)

AKBP. M. Syarhan, menjelaskan, Saat dilakukan pengembangan di lokasi Bambu Apus Jakarta Timur, pada hari Rabu tgl 9 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WIB ahirnya berhasil ditangkap tersangka Helamsyah saat mengambil paket Narkotika Gol I jenis ganja sebanyak 50 Kg tersebut, selanjutnya, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Helamsyah,

“Dilakukan pengembangan dengan cara menghubungi melalui Handphone, pada hari Rabu tgl 9 Mei 2018 sekira pukul 22.00 WIB di depan kantor Ekspedisi TAM CARGO di Jalan Bambu Apus Raya termasuk dalam wilayah Jakarta Timur, berhasi di tangkap Dua tersangka lagi yakni Eriek Kurniawan dan M. Akbar Jaelani, saat melakukan transaksi atau menerima Narkotika Gol I jenis ganja dari Tersangka Helamsyah sebanyak 20 Kg, sedangkan untuk penerima Narkotika Gol I jenis ganja sebanyak 30 Kg masih dilakukan pengembangan.”jelasnya.

Dari Tiga tersangka yang berhasil di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, yakni Helamsyah (39) warga Kampung Rawa Domba Kelurahan Durian Sawit Kecamatan Durian Sawit Jakarta Timur, Eriek Kurniawan (21) warga ,House Keeping, Kelurahan . Semanan Kecamatan . Kalideres , Jakarta Barat. dan M. Akbar Jaelani (26) warga Kampung Malang Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.Pekerjaan tukang ojek online.

“Dari tiga tersangka tersebut telah di amankan beserta barang bukti lima Buah kardus berisi 5 buah jerigen warna putih yg di dalamnya terdapat 50 Paket/bungkus Narkoitka Gol I jenis Ganja seberat 50 Kg.”pungkasnya. (SG)