Lampung Selatan, Infodesanews.com — Hapipi (57) warga Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.di gelandang Sat Reskrim Polres Lampung setempat akibat melakukan tindak pidana pencabulan. Rabu (25/4) sekira pukul 15.30 wib.
Kasat Res Krim Polres Lampung Selatan AKP Effendi mengatakan, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib tersangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih pelajar dan di bawah umur dengan inisial FRS (12) warga Kelurahan Way Urang Kecamamatan Kalianda,”kata kasat Reskrim AKP Effendi pada Infodesanews.com, Rabu (25/4)
Dijelaskan Tersangka yang merupakan tukang ojek dan masih satu Kelurahan dengan korban menjalankan aksinya dengan modus menjemput korban di sekolahnya, namun tersangka bukanya menghantarkan pulang melainkan membawa korban ke pantai Kedu Kalianda Lampung Selatan. saat itulah Kemudian tersangka menjalankan aksi kejinya terhadap korban yang bersetatus masih pelajar.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya Saat ini tersangka telah di amankan di Polres Lampung Selatan guna proses sidik lebih lanjut.”pungkasnya. (SG)
Post Views: 5