Lampung Selatan, Infodesanews.com -Polres Lampung Selatan dan Jajaranya melaksanakan Giat keamanan Rutin yang di tingkatkan dengan razia Minuman Keras (Miras) di sejumlah toko penjual Minuman Keras di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Jum.at (13/4) malam pukul 20.00.wib.
Kegiatan yang di pimpin lansung oleh Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan. bersama jajaranya dan di perkuat dibantu oleh pres koramil dan Sat Pol PP Kecamatan di masing-masing Kecamatan wilayah hukum Lampung Selatan.
Berikut Hasil seluruh kegiatan Razia Miras yang di laksanakan Polres Lampung Selatan dan polsek jajaran.
1. Sampurna besar : 586 botol
2. Sampurna kecil : 63 botol
3. Bir hitam : 38 botol
4. Tuak : 460 liter
5. Donald : 19 botol
6. Mansen : 61 botol
7. Anggur merah : 44 botol
8. Vodka : 19 botol
9. Ciu : 2 botol
Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan.kita melaksanakan Razia ini dalam rangka mengantisipasi peredaran miras oplosan yang dapat mengakibatkan korban meninggal dunia, dan juga menakan angka kejahatan yang di picu akibat minum-minuman keras.
“Pelaksanaan Razia yang pimpin lansung Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan. termasuk Kapolsek juga juga mengawasi kegiatan razia di wilayahnya akan terus dilakukan, Adapun sanksi hukum yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring),”pungkas mantan Kapolres Pesawaran ini (SG)