Sejumlah Pakar Tolak Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Terkait revisi undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Raya no 22 tahun 2009 tentang angkutan umum tidak dalam trayek (angkutan online) yang dilakukan oleh DPR RI, menuai reaksi keras di sejumlah wilayah.

Hal tersebut terungkap saat Focus Grup Discusion oleh beberapa Pakar hukum dan pakar transportasi bersama Sat Lantas Polres Lampung Selatan, di Hotel Arinas Bandar Lampung, Rabu (11/04).

Acara tersebut diikuti oleh perwakilan driver gojek online, perwakilan driver taxi online, Kasat Lantas Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran dan Anggota Sat Lantas Polresta.

Beberapa pakar seperti Kabid Lalulintas Dishub Kota Balam, Iskandar Zulkarnain, Ketua bagian hukum tata negara, Budiono, Sekretaris program study ilmu hukum UBL, Anggalan, Wakil rektor 3 UBL, Hartono, Dosen fakultas teknik UBL, Juniardi, Dosen fakultas teknik UBL, Ikhsan Khraim dan Ketua kelompok keahlian transportasi jurusan teknik sipil bandar lampung, Alexander Purba hadir dalam acara tersebut.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Lamsel Nanang, Minta Pihak Hukum Merespon Bocah di Paksa Makan Daun Sawit

Mereka menyatakan, sesuai pasal 47 ayat 3 memang seharusnya kendaraan roda dua bukan termasuk kendaraan angkutan umum, karena tidak memenuhi syarat ketentuan angkutan umum.

“Taxi online dan ojek online harus harus memilik dasar hukum yang jelas sesuai dengan permen hub no.108 tahun 2017. Pemerintah pusat seharusnya menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Iskandar Zulkarnain.

BACA SELENGKAPNYA :  Jelang Pemilu,Sertu Heri Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kelurahan

Lalu, pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah terkait taxi dan ojek online.

“Pemerintah pusat agar menerbitkan permen atau perpu untuk mengatur transportasi online, baik roda 4 maupun roda 2 yang juga menegaskan bahwa roda 2 bukan diperuntukan sebagai transportasi umum tanpa merubah uu 22 thn 2009,” ucapnya.

Alexander Purba menambahkan, taxi online merupakan angkutan umum, jadi seharusnya mengikuti peraturan yg diperuntukkan kepada angkutan umum.

“Apabila taxi online dan ojek online dicabut oleh pemerintah, seharusnya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana transportasi umum yang aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (SG) rilis brita Harianmomentum/boby )

banner 728x90