Blora, Infodesanews.com – Komplotan jambret yang sering melakukan kejahatan di Kota Blora dan sekitarnya dan beberapa kali menyebabkan korbannya meninggal dunia di gulung Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora baru – baru ini.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H, mengungkapkan, lima komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu empat diantaranya warga Desa Ngawenombo adalah Sulasman (27), M. Ali Maksum (23), Irfan Abdul Rokhim (17), Nur Kholis (19) dan satu tersangka Mujiono (32) warga Desa Jetak, Kecamatan Kunduran, Blora.
” Semua tersangka Sekarang telah di tahan dan masih terus dimintai keteranganya di kembangkan jaringannya,” ungkapnya pada media baru – baru ini.
Penangkapan komplotan jambret itu dilakukan berdasarkan laporan dua orang wanita korban penjambretan pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 lalu. Peristiwa dialami korban yang bernama Adelia Nanda Siskawati (19) dan Dina Tri Handayani (19) yang saat itu sedang melintas di Jln Gatot Subroto, Blora pukul 03.00 WIB.
Ketika berada di depan kantor BRI Unit Tunjungan, korban dijambret dan sempat terjadi tarik-menarik tas dengan pelaku. Disebabkan tarik menarik itu cukup keras, korban terjatuh, sedangkan tas korban berhasil diambil pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Ternyata kedua korban yang berboncengan ini dibuntuti oleh pelaku dari belakang dan langsung dipepetinya baik dari samping, depan dan belakang,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pelaku bernama M. Ali Maksum hari Selasa (10/08/18) siang kemarin, Sedang nonton pentas Dangdut di area Blok S depan Polres Blora. Dari hasil interogasi tersangka, kemudian Tim Resmob langsung menangkap empat pelaku lain di tempat berbeda.
” Kelima pelaku ini telah melakukan tindakan serupa sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda. Diantaranya, 1. Jln. Gatot Subroto turut Dk. Kajangan Kel. Sonorejo, 2. Jln. Gatot Subroto turut Kel. Kauman, 3. Jln. Blora-Randublatung tepat di selatan Pom bensin Gabus, Blora, 4. Jln. Ngawen-Japah turut tanah Ds. Berbak, Ngawen, 5.Kecamatan Kunduran,” ungkap AKP Herry Dwi Utomo.
Selain mengamankan kelima tersangka, Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti, 1. Sebuah sajam Pisau, 2. Sebuah HP Oppo milik korban, dan Dua buah HP milik tersangka. Selain itu juga mengamankan empat buah sepeda motor sebagai sarana kejahatan yang digunakan para tersangka.
“Kelima tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Blora untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas AKP Herry Dwi Utomo.(adm)