Komisi D DPRD Lampung Selatan, Akan Lanjut Hearing Terkait Pelantikan Kepala Sekolah

INFODESA4 Dilihat
banner 728x90

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Komisi D DPRD Kabupaten Lampung Selatan.kali keduanya gelar Rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, terkait pelantikan sejumlah Kepala Sekolah yang di duga menyalahi aturan.

Hearing yang membahas soal teknis pelantikan sejumlah Kepala Sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di Lampung Selatan, yang berlangsung di Ruang Komisi D, Senin (9/4)

Wakil Ketua Komisi D, M. Akyas mengungkapkan, rencananya bakal berlanjut setelah pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
“Ini harus dibahas sampai tuntas, karena, dari seluruh wilayah di Indonesia, hanya di Lampung Selatan saja yang booming terkait perekrutan Kepala Sekolah,”‎ ketus Akyas.

BACA SELENGKAPNYA :  Komisi D DPRD Lampung Selatan, Hearing Dinas Pendidikan

Menurutnya, pelantikan tersebut tidak sesuai dengan Permendiknas nomor 13 tahun 2007, salah satunya tentang standar usia Kepala Sekolah.

“‎‎Bagaimana dunia pendidikan di Lampung Selatan dikatakan bagus kalau begini? Dalam proses perekrutan saja seperti ini. Kalau bisa, dari awal dilakukan secara transparan, serta dapat serta melibatkan Komisi D sebagai mitranya Dinas terkait,” tegas dia.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi D, Nur Hafifah. Politisi PAN ,ia mengatakan , DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pihak eksekutif.

“Saya tidak ingin, penilaian masyarakat mengenai Kabupaten Lampung Selatan itu buruk. Saya berharap agar semuanya berjalan sesuai dengan visi dan misi Bupati,” katanya.

BACA SELENGKAPNYA :  Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Raih Juara 3 Tingkat Nasional Lomba Desa

“Visi beliau, yakni bersih dari uang. Ingin tahu isu yang terjadi dibawah. Rekan-rekan di komisi D hanya ingin mengetahui kebenaran mengenai isu pungutan uang dalam perekrutan kepsek,” imbuh Nur Hafifah.

Anggota Komisi D lainya dari fraksi Hanura, Sugiharti ,Selain itu, Komisi D juga menyayangkan sikap Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa data yang dipaparkan dalam hearing sebelumnya, tidak update.

“Kalau tidak ditindak lanjuti suara guru dan masyarakat ini, maka kami harus bagaimana? Fungsi DPRD ini kan sebagai badan pengawasan. Kami ini bukan pengumpul data, tapi sebagai pengawas,”ujar Sugiharti. (SG)

banner 728x90