Komisi D DPRD Lampung Selatan Minta Dinas Pendidikan Lengkapi Berkas Kepala Sekolah Yang Telah Dilantik

PENDIDIKAN2 Dilihat
banner 728x90

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Komisi D DPRD Lampung Selatan, akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Dinas Pendidikan dan intansi terkait guna membahas polemik pelantikan sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP yang Diduga banyak menyalahi aturan.

Menurut Wakil ketua Komisi D, M. Akyas, bahwa Berdasarkan peraturan Mendiknas Nomor 13 tahun 2007 dan Nomor 28 tahun 2010, Kualifikasi Kepala Sekolah yang berpendidikan Akedemik sarjana (S1) usia Setinggi-tingginya 56 tahun dan golongan serendah-rendahnya III C.

“Oleh sebab itu kami komisi D Bersam-sama Komisi A , BKD dan Dinas Pendidikan serta inspektorat akan melakukan Hearing kembali Senin mendatang untuk lebih jelas dan menyelesaikan permasalahan terkait pelantikan Sejumlah Kepala Sekolah yang diduga banyak menyalahi aturan,”Kata M. Akyas dari fraksi PKS itu.

BACA SELENGKAPNYA :  Anak Usia Dini Harus Dibekali Wasbang

Hal senada di ungkapkan Aggota DPRD Komisi D fraksi Golkar Akbar Gemilang, bahwa kami akan terus mencari kebenaran Karna ini salah satu tugas kami di Komisi D Dalam pengawasan, Karna berdasarkan data yang kami peroleh sebanyak 55 dari 595 kepala sekolah yang dilantik sudah berumur melebihi peraturan Mendiknas.”Kata dia.

Belum lagi, kesalahan prosedur pelantikan kepala SD dan SMP karena pangkat dan pendidikan tidak sesuai Regulasi,
Oleh sebab itu, kami Komisi D meminta Dinas Pendidikan lengkapi berkas Kepala Sekolah yang telah di lantik, Karna banyaknya kejanggalan dalam pengangkatan yang tidak sesuai Regulasi.

BACA SELENGKAPNYA :  Ponpes Mahasantri KH Mas Mansyur UMS Siapkan Generasi SMART

“Kami akan panggil lagi Senin mendatang untuk meminta keterangan dari Dinas Pendidikan dan intansi terkait karna tadi juga sudah kita bahas ,” kata anggota Fraksi partai Golkar itu.

Anggota DPRD Lampung Selatan, Komisi D lainya dari fraksi Hanura, Sugiharti menegaskan, meski Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico ,

“Tadi sudah menjelaskan jika pelantikan seluruh kepala SD dan SMP sudah sesuai dengan prosedur. tapi kami butuh berkas yang kongkrit agar kami Anggota DPRD dalam hal ini Komisi D tidak dianggap tidak bekerja.”Kata Sugiharti pada Infodesanews.com usai melaksakan pembahasan bersama Kadisdik di ruang Komisi D , Selasa (3/4) (SG)

banner 728x90