Lampung Selatan, Infodesanews.com – Pelantikan sejumlah kepala Sekolah SD dan SMP yang dilaksanakan beberapa hari lalu oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, di soal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan yang diduga menyalahi aturan.
Menurut Anggota DPRD Lampung Selatan, komisi D dari Fraksi Golkar, Akbar Gemilang, mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut menyalahi permendiknas no 13 tahun 2007 tentang, standar usia kepala sekolah setinggi-tingginya adalah adalah usia 56 tahun, dan pangkat atau golongan minimal adalah 3 C.
“Akbar menyebutkan, Dari informasi yang saya dapat, di kecamatan Katibung sendiri, ada 3 kepala sekolah yang usianya melebihi 56 tahun,” kata Akbar saat di temui di ruang komisinya usai menghadiri kunjungan DPRD Pringsewu. Kamis (29/3)
Akbar, menambahkan, untuk Kepala Sekolah SMP, dari 47 orang yang dilantik,ada 5 Orang yang menyalahi aturan karena usia yang telah melewati 56 tahun.
“Untuk pangkat dan golongan ASN , kita masih menghimpun data, yang pasti sekitar 10 persen, dari 295 kepala sekolah terlantik beberapa waktu lalu, itu menyalahi aturan yang ada,”imbuhnya.
Anggota DPRD Lampung Selatan Komisi D dari Fraksi PKS, M. Akyas, mengamini hal tersebut dan menyayangkan adanya aturan yang di tabrak, dan terkesan dipaksakan oleh Disdik.”singkat M. Akyas di ruang komisinya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico membantah, adanya dugaan yang menyalahi aturan terkait pelantikan sejumlah Kepala Sekolah SD maupun SMP yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu.
“Kita taat aturan dalam rekrutmen kepala sekolah, telah melalui Proses yang sangat panjang dan penuh kehati-hatian, kita cari Kepala sekolah yang benar-benar bisa membawa sekolah itu lebih baik, untuk Proses tahapan rekrutmen sudah sesuai prosedur,”kata Thomas Amirico melalui pesan Watshaap saat di hubungi Infodesanews.com.