Blora, Infodesanews.com – Keberhasil Polres Blora Unit Reskrim Polsek Banjarejo menangkap pelaku tindak pidana kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah setempat ,perlu diancungi jempol.
“Penggelapan sepeda motor terjadi di rumah korban bernama Ika Widyastuti (40) warga Dukuh Sumengko, Desa Klopoduwur, Kec. Banjarejo, Blora pada 12 Maret 2018 pukul 08.00 WIB,” ujar Kapolsek Banjarejo AKP Budiyono, Rabu (21/03).
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan , untuk tersangka bernama Jarno (25) warga Dk. Kedung Dendeng, Ds. Kembang, Kec. Todanan, Blora. Modus yang dilakukan olehnya yakni berpura-pura sebagai bengkel yang ingin memperbaiki truk milik korban karena mogok di wilayah Randublatung.
Korban pada saat itu tidak menaruh curiga terhadap tersangka yang belum dikenalinya tersebut. Dengan alasan ingin membeli seperpat truk di Blora, tersangka meminjam sepeda motor korban namun Setelah ditunggu sampai sore hari ternyata spm tidak dikembalikan kemudian pagi harinya Selasa 13 Maret 2018 korban melaporkan ke Polsek Banjarejo.
Kapolsek AKP Budiyono menjelaskan, kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa 20 Maret 2018 pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Banjarejo bekerja sama dengan Polsek Randublatung melakukan penyelidikan untuk menemukan sepeda motor korban Honda Beeat No Pol K 3200 CE.Setelah mendapat info bahwa barang bukti tersebut akan ditransaksikan untuk dijual di wilayah Randublatung.
Selanjutnya petugas Polsek Randublatung dan Banjarejo melakukan pemantauan dan pengintaian di Jln. Raya Cepu – Randublatung, tepat pukul 18.30 WIB dari arah barat ke timur pelaku nampak mengendarai Honda Beeat No Pol K 3200 CE.
Petugas langsung menghadang di depan Kantor KPH Randublatung dan pelaku berikut barang bukti Honda Beat dan STNK nya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Diketahui Pelaku adalah recidivist penggelapan SPM yang baru keluar dari LP Blora pada 21 Januari 2018.” pungkas Kapolsek Banjarejo.( Ars)