Jadwal Resmi Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Blora

INFODESA246 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Sejak dilaunching pada bulan Januari 2018 lalu, penggunaan layanan SIM Keliling menggunakan armada bus khusus oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora terus meningkat. Banyak masyarakat yang menanti kehadiran layanan SIM Keliling ini di berbagai wilayah Kecamatan se Kabupaten Blora.

Dengan adanya SIM Keliling ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke pusat Kota Blora untuk keperluan perpanjangan SIM A dan SIM C. Hanya cukup datang ke gerai Bus SIM Keliling untuk menyerahkan persyaratan dan langsung menerima SIM perpanjangan yang baru.

Agar layanan lebih terasa manfaatnya, Satlantas Polres Blora melalui official akun instagramnya @TMC_PolresBlora langsung mengumumkan jadwal layanan SIM Keliling selama bulan Maret ini. Adapun jadwalnya perlu dicatat sebagai berikut :

  1. Selasa 6 Maret 2018 mulai 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB buka layanan di depan Kantor PLN Kecamatan Cepu.
  2. Selasa 13 Maret 2018 mulai 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB buka layanan di halaman Polsek Kedungtuban.
  3. Selasa 20 Maret 2018 mulai 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB buka layanan di halaman Polsek Ngawen.
  4. Selasa 27 Maret 2018 mulai 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB buka layanan di pertigaan Wulung, Kecamatan Randublatung.
  5. Setiap hari Minggu pukul 06.00 – 08.00 WIB buka layanan di Alun-alun Blora dalam acara Car Free Day.
BACA KONTEN LAINNYA ---->
Polwan Polres Blora Gelar Patroli Bermotor Roda Dua

Masyarakat dipersilahkan untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling di lokasi yang disebutkan diatas tadi. Syarat yang harus dibawa adalah SIM Lama (jangan sampai melebihi batas berlakunya), KTP Asli dan fotocpy sebanyak 2 lembar, serta Surat Keterangan Kesehatan yang bisa diurus di dalam Bus SIM Keliling.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
H+4 Arus Balik Kemacetan Semakin Parah

Untuk besarnya biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disebutkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Mengutip pernyataan Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK di berita sebelumnya. Ia menerangkan bahwa layanan Bus SIM Keliling ini bertujuan melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C dengan cepat, akurat dan transparan.

“Selain memudahkan masyarakat, layanan ini sekaligus sebagai upaya memangkas praktek percaloan yang meresahkan masyarakat.” ujar Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K., M.H.

Kasat menjelaskan, layanan SIM keliling ini untuk memudahkan masyarakat yang terbatas waktu karena kesibukan dan jarak yang harus di tempuh untuk ke Mako Satlantas Polres Blora.

banner 728x90