Lampung Selatan, Infodesanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Distribusikan Beras Sejahtera (Rastra) di 16 Kecamatan di sinyalir banyak temuan yang bermasalah.
Pernyataan tersebut di katakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian kabupaten Lampung Selatan Maturidi Ismail.
“Dari 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan disebut hanya satu Kecamatan yang tidak bermasalah yakni Kecamatan Sidomulyo Sedangkan, di Kecamatan lainnya, distribusi rastra diwarnai dengan adanya pungutan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).” kata Maturidi Ismail kepada Infodesanews.com . Rabo (28/2)
Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat berupa penyaluran beras jenis medium kepada masyarakat miskin, itu mulai di gratiskan di tahun 2018. Setiap KPM yang termasuk dalam data sasaran penerima, berhak menerima 10 kilogram Rastra.
“Bila tahun lalu, KPM masih diminta untuk membayar atau menebus, maka tahun ini sudah tidak ada lagi pungutan yang dilakukan oleh pihak Desa atau Kelurahan, dengan alasan dan dalih apapun,” tegas Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi Ismail, usai mengikuti penyampaian sosialisasi terkait evaluasi Dana Desa tahun 2018, di GSG Betik Hati, Kecamatan Sidomulyo, Rabu (28/02).
Maturidi menegaskan, jika terdapat oknum yang masih melakukan pungutan kepada KPM pada saat penebusan rastra, maka akan dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatannya.
“Karena masalah ini nanti akan merembet ke tingkat atas. Mungkin Camat bahkan DPMD nya juga kena sanksi karena dinilai lalai tidak memberikan sosialisasi. Maka dari itu, jika terbukti ada oknum yang masih melakukan pungutan, lebih baik dipecat saja,” paparnya.
Tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selata, Dul Kahar, menyampaikan, biaya yang ditimbulkan dalam penyaluran rastra ke masyarakat, dapat dialihkan dengan menggunakan dana desa.
“Karena diberikan tanggung jawab dari Negara bahwa rastra ini harus sampai pada titik terdekat dengan masyarakat yaitu di Desa. Setelah sampai di Desa, apabila dalam distribusinya menimbulkan biaya, silahkan boleh dianggarkan melalui ADD atau Dana Desa.
Dulkahar menegaskan kalau detik ini masih ada yang ambil pungutan untuk Rastra, kalau RT, RT nya pecat ataupun Kades yang ambil pungutan Kades nya pecat.”tegasnya, saat di wawancarai oleh Infodesanews.com, usai membuka acara evaluasi percepatan APBDes di GSG Betik Hati Kecamatan Sidomulyo, Rabo (28/2) (SG)