Madiun,Infodesanews.com – Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan di Kabupaten Madiun, Bupati membentuk Tim Pelaksana Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Partisipatif melalui Surat Keputusan Bupati, yang dihadiri oleh sekitar 1.700 undangan bertempat di Pendopo Ronggo Jumeno Puspem Kabupaten Madiun Jl. Alun – Alun Utara No. 1-3 Kelurahan Bangunsari, Kec.Mejayan Kab.Madiun. Kamis (22/02).
Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan, Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah yang disebut IP4T adalah kegiatan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang diolah dengan sistem informasi geografis, sehingga menghasilkan peta dan informasi mengenai penguasaan tanah oleh pemohon atau masyarakat.
” Kita telah menandatangani kesepakatan bersama tentang pelaksanaan IP4T Partisipatif di Kabupaten Madiun antara Forkopimda dan kantor Pertanahan Kab.Madiun,”ungkapnya.
“Salah satu Implementasi dari pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut adalah membentuk tim IP4T Partisipatif di Kab.Madiun, Hal ini sangat penting karena dalam rangka pembagian tugas dan tanggung jawab dari semua instansi atau OPD yang terkait sehingga memudahkan dalam melakukan koordinasi, pelaksanaan maupun evaluasi kegiatan IP4T Partisipatif di lapangan,” Lanjut Bupati.
Senada dengan Bupati, Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Rachman Fikri, S.Sos dalam sambutannya juga menyampaikan, Pemetaan wilayah merupakan tugas teritorial yang merupakan tugas pokok TNI – AD khususnya juga Kodim 0803/Madiun harus benar – benar mengetahui tentang seluk beluk perubahan di wilayahnya dan kami sudah mempunyai para Babinsa yang sudah memahami wilayah desanya masing – masing, dan Babinsa akan siap mendukung penuh IP4T Partisipatif guna mensejahterakan masyarakat.
“Kami akan bersinergitas dengan instansi terkait lainnya, secara totalitas kami siap mendukung dan mengawal program IP4T Partisipatif ini untuk menciptakan Madiun yang kondusif terkait permasalahan pemetaan tanah sesuai dengan kegunaan dan fungsi tanah di kawasan hutan,” Pungkas Dandim.
Nampak hadir dalam acara tersebut Forkopimda Kab.Madiun, OPD Kab.Madiun, Muspika se-Kab. Madiun, Kepala Desa se-Kab. Madiun.(Arief Safuan/Aras)