Blora, Infodesanews.com – Geger jasad seorang wanita muda ditemukan di kawasan tugu monument pahlawan Kecamatan Randublatung, Blora pada Jumat (16/02/2018) pagi. Yang lebih menghebohkan adalah jasad tersebut dalam kondisi yang sangat mengenaskan.
Kerja keras Polres Blora untuk menyingkap misteri tewasnya korban yang bernama Ida Lestiyaningrum (26), warga Demak, membuahkan hasil. Kurang dari 72 jam, tersangka pembunuh Ida ditangkap oleh tim Reserse mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Blora. “Tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti dan motif masih kami dalami,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H saat press release, Senin (19/2) pagi.
Tersingkapnya pelaku pembunuhan ida, dan mayatnya dibuang di hutan jati Randublatung, berkat informasi serta hasil penyelidikan. Diperoleh keterangan, tersangka yang kini diamankan di Mapolres adalah Edi Sumarsono alias Sondong (24). Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, di rumah tersangka Dukuh Pojok, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Blora.
Edi ditangkap Minggu (18/2) kemarin, sekitar pukul 11.25 WIB, dan sempat akan melarikan diri. Dia tega menghabisi nyawa ida diduga bermotif asmara karena menuntut tanggung jawab setelah bersetubuh dengan korban.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah motor Suzuki Sky Drive milik tersangka, minuman bekas Apotas yang diminum korban, HP korban, dan Helm INK warna kuning yang dikenakan korban,” ujarnya
Dari keterangan tersangka yang mengaku sudah kenal dengan korban selama dua bulan itu, awal mulanya mengajak ketemuan korban di alun-alun kota Demak. Kemudian korban diajak Edi (tersangka) ke Blora untuk jalan-jalan dan mampir kerumah berkenalan dengan keluarganya.
Ketika hujan deras tiba keduanya berteduh di Tugu Monumen Pahlawan, Randublatung dan Edi mulai membujuk rayu Ida (korban) untuk berhubungan intim. Akhirnya, korban yang merupakan gadis lugu dan masih perawan mau berhubungan intim dengan tersangka di dekat lokasi tugu tersebut.
Setelah usai berhubungan intim korban kemudian menagih janji tersangka untuk dikenalkan dengan keluarganya. Namun tersangka mengelaknya, dengan alasan belum siap. Korban yang takut hamil terus mendesak tersangka untuk menunjukan alamat rumahnya. Kemudian tersangka memberikan sebuah minuman kepada korban yang telah dicampur obat Apotas dengan alasan untuk menggagalkan kehamilan.
Akhirnya korban meminumnya, dan ditengah perjalanan tiba-tiba korban jatuh dari motor kejang-kejang. Tersangka yang takut kemudian langsung mebuang jasad korban ke pinggir semak-semak dan meninggalkannya.
“Pelaku yang diketahui sudah beristri dan punya dua anak tersebut, mengaku lajang saat berkenalan dengan korban,” ungkapnya.
Kapolres AKBP Saptono menjelaskan tersangka dituduh melanggar pasal 338 KUHPidana, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Terungkapnya tindak pidana pembunuhan itu, setelah sebelumnya polisi melakukan otopsi bersama Tim Dokter Vorensik Polda Jateng di RSUD Blora untuk mengungkap indentitas mayat wanita di semak hutan jati, yang diketahui bernama Ida Lestiyaningrum.
Korban, lanjut Kapolres, korban Ida Lestyaningrum wanita kelahiran 12 Juni 1991 bekerja di sebuah toko kain di Semarang. Usai dilakukan otopsi oleh Tim Dokter Vorensik Polda Jateng bersama Tim Identifikasi Polres Blora jenazah itu, dibawa pulang pihak keluarganya pada Sabtu (17/2) siang.
Kamsari, perangkat Kelurahan Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Demak, pihak yang mewakili keluarga menjemput jenazah di RSU dr Soetijono, Blora.( Iks/Aras)