Lampung Selatan, Infodesanews.com – Lagi lagi Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil gagalkan dua tersangka yang diduga membawa barang Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 bungkus kantong besar sebarat 5 Kg, Sabtu (17/2) sekitar jam 10.45 WIB.
Dua 2 orang tersangka MY (38) dan HS (45) ,keduanya warga Kabupaten Jawa Timur yang berhasil di ringkus Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan ,di bawah Vlay Over Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan. Saat hendak menyebrang.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ari Satriawan, mengatakan bahwa pada hari Sabtu, 17 Februari 2018, Anggotanya telah mengamankan kendaraan Roda Empat Mrek Toyota Calya dengan Nopol. S 1282 QI, yang di duga membawa Narkotika jenis Sabu-sabu
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan yang bertugas serta Direktorat Narkoba dan BNN Pusat , di temukan bungkusan sebanyak 5 (Lima) bungkus kantong besar berwarna hijau di Bagasi belakang bagian bawah yang sudah di modifikasi yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.seberat 5 kg.
“Kedua tersangka memang sudah di buntuti dari Daerah Medan Sumatera Utara dan menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah milik Topan yang berada di Surabaya.” ujar Syarhan kepada Infodesanews. com.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh Polres Lampung Selatan ke BNN pusat guna pengembangan lebih lanjut. (SG)