LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Tekab 308 Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang yang beraksi di Taman Hiburan Rakyat Water World, Desa Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung. Sabtu, 5 April 2025 pukul 16.30
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan dengan berbekal laporan korban berhasil meringkus pelaku saat menjual barang curian melalui platform online.
“pelaku yakni AD (42) , warga Kota BandarBanjar Lampung. Pelaku diamankan pada hari yang sama dengan waktu kejadian” lanjut Kapolsek
Polisi yang melakukan penyelidikan mencurigai adanya informasi yang bahwa HP milik korban ditawarkan melalui marketplace Facebook. Polisi kemudian mengatur pertemuan di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Bandar Lampung.