Bupati Blora Sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD, Capaian Pendapatan Lampaui Target

banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, didampingi unsur pimpinan dewan.

BACA SELENGKAPNYA :  SMPN 1 TUNJUNGAN Menargetkan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi

Ketua DPRD Blora, Mustopa, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 67 dan 69, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya. Kamis (27/3/2025).

BACA SELENGKAPNYA :  Melalui Job Fair 2022 Buka 462 Lowongan Pekerjaan

Lebih lanjut, Mustopa mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa LKPJ harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“DPRD wajik membahas LKPJ dalam waktu 30 hari setelah dokumen diterima,” tambahnya.

banner 728x90