Dana Hibah KONI Luwu Disalahgunakan, Pengurus Terlibat Korupsi Rp368 Juta

banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Ketua KONI Luwu berinisial ARM, Bendahara KONI Luwu berinisial SS dan A.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Arman mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan, Senin (3/3/2025) lalu.

BACA SELENGKAPNYA :  Inovasi Pendidikan di Blora: Galonisasi SMP 1 Kunduran Dukung Sarapan Sehat Siswa

“Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah Koni Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022,” ungkap Andi Ardi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Dari modus manipulasi laporan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan hingga menghasilkan kerugian negara Rp 368 juta lebih.

“Yang dimana terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Ketua TP-PKK Lamsel, Zita Anjani Radityo, Lantik Pengurus TP-PKK

Atas perbuatannya, penyidik Kejari Luwu menerapkan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.* Benny/Yustus

banner 728x90