DPP Kampud Laporkan Dugaan Korupsi Dinas BMBK Lampung Tengah Di Kejati Lampung

banner 728x90

LAMPUNG,INFODESANEWS- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp. 3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (12/2/2025).

BACA SELENGKAPNYA :  Solusi Antisipasi Aksi Tawuran, Tiga Wilayah Sepakat

Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD yang didampingi oleh Sekretaris Umm, Agung Triyono menyampaikan bahwa dalam laporan DPP KAMPUD telah diurai secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah terhadap pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut.

“Adapun modus operandi yang terjadi dapat ditinjau pada laman situs LPSE Lampung Tengah bahwa disinyalir melalui pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal sementara terdapat 17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang, karena perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia”, kata Seno Aji pada Jumat (13/2/2025).

banner 728x90