LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Selatan, mengecam tindakan Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kalianda, Lampung Selatan, diduga melarang wartawan untuk meliput kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Kalapas.
Heri Fulistiawan wartawan MNC TV dan rekannya mengalami insiden perlakuan tak menyenangkan saat hendak liputan untuk memenuhi undangan Sertijab Kalapas pada Sabtu (1/2/2025).
Yudi Pratama Ketua PD IWO Lampung Selatan mengatakan, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1), ” ungkapnya.
Lebih lanjut, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum seperti Lapas Kalianda.
Tindakan pelarangan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1), yang menjelaskan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
”Kami berharap tindakan tegas dari Kalapas terhadap oknum pegawai itu , agar mencegah hal tersebut tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang,” ucapnya .
Sebelumnya, beredar undangan di kalangan awak media terkait kegiatan Sertijab Kalapas Kalianda dari Chandran Lestyono ke Beni Nurrohman, sekaligus makan siang bersama, Sabtu (1/2/2025), sekitar jam: 11.30 WIB.
Dari pantauan di lapangan, sekitar pukul 11.45 sejumlah 34 awak media masuk kedalam lapas menuju depan aula dan langsung santap siang.
Lalu, kisaran pukul 12.05 WIB wartawan MNC TV Heri Fulistiawan dan Sriwi tiba di Lapas Kalianda memenuhi undangan Sertijab Kalapas.
Sayangnya, mereka ditolak mentah-mentah masuk kedalam Lapas dengan alasan kuota awak media hanya sejumlah 30 orang. Padahal, didalam sudah ada 34 wartawan.
Heri Fulistiawan mengatakan, dirinya diundang untuk meliput Sertijab Kalapas Kalianda namun malah mendapat penolakan saat akan masuk.
“Tadi sedikit ada insiden, kita diundang untuk liputan Sertijab Kalapas. Pas saya masuk ke pintu masuk ijin sama petugas tapi tidak diperkenankan masuk, karena alasannya kuotanya tidak ada lagi. Dia bilangnya 30 orang tapi (didalam) sudah mencapai 34 orang,” buka Heri Fulistiawan, di pelataran parkir Lapas Kalianda, Sabtu (1/2/2025).(Ronald)