Kejari Pringsewu Tetapkan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

banner 728x90

PRINGSEWU, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pada Kamis, 30 Januari 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu memeriksa HI dalam kapasitasnya sebagai Sekda, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan indikasi bahwa HI secara aktif menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan dana hibah LPTQ tahun 2022. Dengan bukti yang cukup, status HI kemudian ditingkatkan menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025. HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA SELENGKAPNYA :  Pelaku Penggelapan di Lampung Timu Diringkus Polisi

Sebagai tindak lanjut, tersangka HI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Januari 2025. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

BACA SELENGKAPNYA :  DPD Kampud Laporkan Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas Dan Surat Khabar Di DPRD Tanggamus Di Kejati Lampung

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional tanpa adanya tebang pilih.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil, berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran HI dalam pemerintahan Kabupaten Pringsewu. Kejaksaan Negeri Pringsewu berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. (BORNEO)

banner 728x90