Lampung Demokrasi Studies Gelar Diskusi Ruang Tengah Catatan Akhir Tahun Putusan MK

POLITIK16 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG, INFODESANEWS – Demokrasi di Indonesia mendapatkan angin segar, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 mengenai ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau yang mungkin sering disebut dengan istilah Presidential Threshold pada Kamis.(2/1/2025)

Aturan tentang ambang batas minimun dianggap menghilangkan hak konstitusional dan menciptakan situasi yang eksklusif, mengapa? karena aturan ini tentu menyulitkan banyak partai-partai kecil untuk ikut kontestasi dan malah sibuk mencari koalisi yang tentu saja itu terbentuk lebih karena pragmatisme.Selasa(21/1/2025)

Penghapusan aturan pasal 222 No.7 Tahun 2017 ini akan membawa perubahan bagi nafas demokrasi di Indonesia, dengan hilangnya Presidential Threshold memungkinkan siapa saja dapat mengajukan seseorang untuk menjadi calon presiden.

BACA SELENGKAPNYA :  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Blora

Ini menjadi awal demokrasi Indonesia memilih sosok pemimpin yang menjadi representatif dari masyarakat itu sendiri.

Namun dalam sudut pandang yang lain, dengan penghapusan Presidential Threshold dengan ambang batas 0% dikhawatirkan akan terjadinya lonjakan jumlah calon presiden yang memungkinkan ramai baik dari partai politik maupun independen. Dengan banyaknya calon, dikhawatirkan masyarakat yang turut andil dalam peroses pemilihan akan kebingungan untuk menentukan pemimpin yang ideal sebagai representatif dari masyarakat itu sendiri.

Dalam hal tersebut Lampung Democracy Studies (LDS) sebagai sebuah lembaga yang fokus pada demokrasi, politik, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar diskusi Ruang Tengah bertema, ” Catatan Awal Tahun: Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 Penguatan Tantang Baru Demokrasi Indonesia”,

BACA SELENGKAPNYA :  Projo Buka Suara Terkait Spanduk Puan-Gibran Yang Tersebar Di Solo

Diskusi tersebut dilangsungkan sebagai upaya untuk membaca dan menelisik lebih jauh apakah akan menjadi tantangan baru atau penguatan bagi demokrasi Indonesia kedepan dengan menghadirkan 2 pembicara, yaitu : Dr. Fathul Mu’in M.H., sebagai pakar Hukum Tata Negara dan Ahmad Syarifudin M.H., Akademisi.  Diskusi tersebut akan di laksanakan pada tanggal 22 Januari 2025 bertempat di Kantor Lampung Democracy Studies.

Memungkinkan adanya manipulasi yang akan dilakukan untuk memenuhi syarat-syarat pencalonan presiden kedepannya, diskusi yang di langsungkan oleh Lampung Democracy Studies sangat penting dalam membaca alur demokrasi pasca keluarnya keputusan MK tersebut.***(Ron/Red)

banner 728x90