Kadis PMD,Kades dan Perangkat Yang Tak Patuhi Aturan Jam Kerja Bisa Dikenai Sanksi

INFODESA41 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Besarnya anggaran Desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintahan Pusat diharapkan semakin meningkatkan kualitas kerja serta disiplin waktu kerja bagi Kepala Desa dan para aparatur desa.

Kades dan perangkat desa yang tak patuhi aturan jam kerja, bisa dikenai sanksi ringan berupa teguran.

“Ya kita akan tegur dan mengingatkan agar Kades dan perangkat untuk kedisiplinan tentang jam kerja dan profesional dalam melayani masyarakat, tidak semaunya sendiri dalam bekerja.”kata kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah, pada infodesanews.com, usai mendampingi rombongan Komisi I DPRD Lampung Selatan saat melakukan kunjungan kerjanya di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Senin (20/1/2025)

BACA SELENGKAPNYA :  Pemdes Margorejo Salurkan BLT DD Tahap Akhir

Saya hanya mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Dikatakan dalam peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor: 22 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, semua sudah diatur.

BACA SELENGKAPNYA :  Babinsa Koramil 421-01/Kdd Bersama Warga Lakukan Perbaiki Drainase

“Saya hanya mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk lebih meningkatkan kedisiplinan,profesionalisme dalam melayani masyarakat. nsyaallah kalau hal seperti ini akan kita ingatkan setiap tahun sebagai bahan refresh. Tidak ada sesuatu yang baru,”pungkasnya. (red)

banner 728x90