LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Membangun ketahanan pangan dari desa merupakan komitmen dalam memperkuat peran desa dalam mendukung program pemerintah pusat untuk mencapai target swasembada pangan pada periode 2025-2029.
Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu tiga sampai empat tahun mendatang.
Oleh karena itu pemerintah desa harus mendukung dan menyelaraskan program pemerintah Daerah yang merupakan program pokok sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, saat melakukan kunjungan kerja komisi yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Senin (20/1/2025)
Menurutnya hal tersebut tidak saja untuk mendukung program pemerintah pusat namun juga mendorong optimalisasi potensi lokal guna mewujudkan swasembada pangan.
“Program ketahanan pangan atau Swasembada pangan, ini penting karena ini merupakan program pokok sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.”ujarnya.
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
“Hal ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran dalam penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.”kata legislatif dari fraksi Demokrat itu.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono.SE, mengatakan, program dan kegiatan yang ada di desa dan Kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan untuk masyarakat Lampung Selatan, pada umumnya dan Kecamatan Sidomulyo khususnya.
Legeslatif dari Fraksi PAN ini juga menyampaikan agar semua unsur penyelenggara pemerintahan desa dan Kecamatan dapat berkolaborasi untuk menyelaraskan program dan mewujudkan swasembada pangan. sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Oleh karena itu kepala desa harus berhati-hati dan selektif dalam menggunakan Alokasi Dana Desa ataupun Dana Desa (ADD-DD) sesuai panduan dan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai kepala desa tersandung permasalahan DD hingga ke pihak kepolisian ataupun kejaksaan.”pungkasnya.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Lampung Selatan, dalam rangka monitoring dan evaluasi ini dipimpin langsung oleh ketua Agus Sartono didampingi Wakil dan sekertaris di terima langsung oleh Camat Sidomulyo, Rohidin beserta Forkopimcam. Turut hadir Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah dan seluruh kepala desa Se-Kecamatan Sidomulyo. (Red)