Disdukcapil Luwu Utara, Buka Layanan Ganti Foto e-KTP dan Tanda Tangan

NASIONAL46 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Disdukcapil Luwu Utara kini membuka layanan khusus untuk mengganti foto e-KTP yang usang dan tidak layak pakai serta ganti tanda tangan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan masyarakat tetap akurat dan relevan dengan kondisi terkini.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, H. Muhammad Kasrum Patawari, menjelaskan bahwa, masyarakat bisa mengajukan permohonan penggantian foto e-KTP kapan saja.

Menurutnya, Foto e-KTP yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, baik karena buram, kusam, atau perubahan fisik pemilik, bisa diganti atau diperbaharui.

“Ini karena pemotretan foto di e-KTP dilakukan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu dan pastinya ada perubahan-perubahan yang terjadi,” ucapnya, Senin (20/1/2025).

Kata dia, jika sebelumnya foto di e-KTP belum menggunakan hijab dan sekarang sudah mengenakan hijab, dapat mengajukan permohonan penggantian, begitu pula sebaliknya.

“Hal ini merupakan kebutuhan warga yang harus kami penuhi untuk melindungi hak mereka, terutama dari sisi Agama,” ujar Kepala Disdukcapil Luwu Utara, H. Muhammad Kasrum Patawari, Putra Kajang Bulukumba ini.

BACA SELENGKAPNYA :  Ponpes dan Kapolda Jatim Sepakat Brantas Narkoba

Lanjut dia mengatakan, “Pada pemotretan pertama sekitar tahun 2010 atau 2012, banyak warga yang mungkin masih belum terbiasa dengan sistem foto elektronik sehingga hasilnya kurang maksimal. Jika sekarang ingin mengganti foto dengan yang lebih baik, hal itu diperbolehkan,” tambah Kasrum yang akrab disapa Petta.

Kasrum menjelaskan, Proses penggantian foto e-KTP di Dukcapil Luwu Utara sangat mudah dan cepat dan tak pungut biaya.

Warga hanya perlu membawa e-KTP lama sebagai syarat utama.

Setelah itu, petugas akan melakukan pemotretan ulang untuk memperbarui foto di kartu identitas elektronik tersebut.

Warga juga akan diminta menyerahkan e-KTP lama untuk ditarik dan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

“Warga hanya perlu datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa e-KTP lama. Kami akan melakukan pemotretan ulang dan mencetak kartu baru. Proses ini dilakukan untuk menjaga keamanan dokumen penduduk,” tambah Kasrum.

Kasrum menambahkan, bahwa penggantian tanda tangan di e-KTP dapat dilakukan dengan prosedur yang sama.

Kata dia, Warga yang ingin mengganti tanda tangan karena alasan profesional atau estetika dapat mengajukan permohonan tanpa hambatan.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Banyumas Dijadwal Tarling di 7 Titik

Dijelaskan, pada masa lalu, saat pertama kali membuat tanda tangan, misalnya saat sekolah, banyak orang melakukannya asal-asalan tanpa memperhatikan kesan formal atau profesional.

“Namun, seiring waktu, seseorang mungkin ingin mengganti tanda tangan agar lebih profesional dan sesuai. “Namun, seiring waktu, seseorang mungkin ingin mengganti tanda tangan agar lebih profesional dan sesuai dengan status atau kebutuhan administratif dapat mengajukan permohonan, kami siap  melayani dengan optimal,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, seluruh data lama akan dihapus dari sistem, dan e-KTP baru akan diterbitkan sesuai pembaruan tersebut.

Dikatakan, layanan ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki e-KTP usang atau tidak layak pakai.

Ia menegaskan, Disdukcapil Luwu Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi mendukung kebutuhan administrasi masyarakat.

Ia menyampaikan, dengan kemudahan ini, Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan penggantian foto e-KTP yang tersedia.

“Warga dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil Luwu Utara pada jam kerja. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi petugas atau melihat pengumuman resmi dari Disdukcapil Luwu Utara,” pungkasnya.** Benny/Yustus

banner 728x90