BLORA, INFODESANEWS – Pembangunan jalan Kabupaten yang seharusnya dibangun melalui sumber anggaran kabupaten namun malah dibangun melalui anggaran swadaya masyarakat desa setempat.
Dilansir dari Investigasi Siaga Bhayangkara (ISB) jalan cor beton yang dibangun ini sepanjang 30 meter lebih dan lebar 3 meter dengan ketebalan 15 cm dikerjakan secara gotong royong oleh warga Dukuh Tambaksari, Desa Tambaksari, Kabupaten Blora.
“Ini sumbangan dari warga Dukuh Tambaksari yang terdiri dari 2 RT. Ada yang nyumbang uang sukarela, nyumbang pasir dan nyumbang semen. Dan untuk iuran uang, kita tidak menentukan berapa nominal yang harus diberikan, alias sukarela,” ungkapnya,
Sementara itu, Camat Kota Blora, Hadi Praseno saat dikonfirmasi infodesanews.com melalui ponsel pribadinya mengatakan, baru mengetahui perihal tersebut dari berita Investigasi Siaga Bhayangkara.
“Belum ada surat ijin, nanti tak klarifikasi nya dulu,” ujarnya kepada infodesanews.com, Senin (13/1/2025).
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Heru Gunawan menyampaikan jalan kabupaten yang di bangun melalui swadaya masyarakat karena memang kondisinya sangat rusak anggaran dari swadaya dan spontanitas dari masyarakat sendiri.
Disinggung apakah sudah ijin kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dengan pembangunan jalan tersebut, Heru mengatakan Belum ijin ke Pemkab Blora.
“Karena itu swadaya dan spontanitas jadi blm ijin,” ujarnya melalui WhatsApp.
Perlu diketahui, pengembangan jalan Kabupaten harusnya melalui persetujuan dari pemkab, sama halnya ketika Pemkab mau membangun jalan provinsi harus mendapatkan persetujuan atau ijin dari Provinsi, karena kewenangan berbeda.*SM/Red