Lakukan Pemerasan dan Perkosa, Trainer Gym di Bandar Lampung, di Gelandang Polisi

INFODESA62 Dilihat
banner 728x90

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS –Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus H (30) lantaran atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai PNS di Lampung.

Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih fitnes ditangkap petugas pada Rabu (11/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah kontrakannya, Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.

Korban kemudian dibawa ke gym tempat tersangka bekerja sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.

BACA SELENGKAPNYA :  Team Satgas Covid-19, Jatiagung Hentikan Kegiatan Resepsi Pernikahan di 4 Lokasi

Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

“Tidak hanya itu, aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta,” kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto, Rabu (18/12/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau daging, Satu bilah pisau dapur, Dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan Satu kartu ATM BRI

Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).

BACA SELENGKAPNYA :  Pj.Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Universal Health Coverage 2024

“Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring,” jelas Kompol Hendrik.

Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.

Kasatreskrim menuturkan, bahwa Tersangka H dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” pungkasnya. (Ismunadi)

banner 728x90