Lampung Selatan, Infodesanews.com – Dialog antara Komisi C DPRD Lampung Selatan bersama dengan masyarakat Dusun Gubuk Garam dan Surung Batang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, berujung buntu. Polemik akibat aktivitas peledakan batu (blasting) yang dilakukan oleh PT. Batu Alam Tarahan masih belum bisa dipecahkan.
Kunjungan Kerja (Kunker) para legislator di Balai Desa Tarahan, hanya sebatas menampung aspirasi sejumlah masyarakat setempat. Tidak ada solusi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. sebab Jajaran manajemen PT. Batu Alam Tarahan, menolak hadir untuk bermusyawarah. Rabu (14/2)
“Ini yang bermasalah adalah pihak perusahaan. Siapa yang mau bertanggung jawab kalau dari pihak PT. Batu Alam Tarahan malah tidak ada? Justru, hal ini menambah keyakinan bahwa PT tersebut dalam masalah, seperti yang sudah disebutkan, kalau izin peledakan sudah di cabut oleh Polres Lampung Selatan,” terang Ketua Komisi C DPRD Lampung Selatan, Sunyata, kepada awak media.
“Menurut warga, sekitar sejak tahun 2015 tidak ada masalah. Namun, ketika menggunakan bahan peledak, mulai timbul masalah lagi. Apalagi uji Coba Pledakan di tanah milik warga itu yang membuat pemilk tanah merasa di rugikan oleh pihak PT. Bahkan pemilik tanah malah di laporkan oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Aktivitas peledakan batu yang dilakukan oleh pihak perusahaan dianggap merugikan masyarakat. Diketahui, sebelumnya, PT. Batu Alam Tarahan sudah sepakat tidak menggunakan bahan peledak di areal tanah warga. Namun, kesepakatan itu dilanggar. Kegiatan peledakan dilakukan tanpa pemberitahuan ke pamong Desa setempat.
“Dalam kesempatan ini, pihak perusahaan hanya mengutus perwakilan saja. Seharusnya, salah satu dari jajaran manajemen dapat hadir disini untuk menjawab semua unek-unek masyarakat,” katanya.
Berdasarkan situasi saat itu, Komisi C memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap PT. Batu Alam Tarahan. Pada proses hearing lanjutan di Kantor DPRD Lampung Selatan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kesepakatan yang berimbang.
“Tapi, pada saatnya nanti perusahaan sudah menyelesaikan masalahnya dengan masyarakat, kesepakatan khusus mengenai blasting diminta secara detail. Jangan sampai setengah-setengah. Karena yang namanya peledakan ini, dampaknya bagi lingkungan sekitar sangat besar sekali,” ujar anggota Komisi C, Sukardi.
“Getaran dari peledakan itu sendiri lebih dari gempa bumi, sehingga rumah-rumah penduduk pun bisa retak atau bahkan rubuh. Kesepakatannya seperti apa, kedalaman saat peledakannya berapa, dan dilakukan diberapa titik, itu harus dipastikan. Jangan sampai nanti pihak perusahaan meledakkan 15 titik, bisa bubar negara ini,” imbuh politisi Partai Amanat Nasional ini.
Tempat Terpisah, Kepala Desa Tarahan, Junaidi, menjelaskan, masyarakat juga meminta ganti rugi tanah kepada PT. Batu Alam Tarahan. Janji perusahaan untuk memberikan kompensasi terhadap warga Dusun Gubuk Garam dan Surung Batang, juga belum dipenuhi.
“Ada tanah milik warga yang belum di ganti rugi tapi sudah dipakai. CSR nya juga tidak pernah keluar, walaupun sudah menjadi kesepakatan, jalan yang berdebu harus disiram. Namun, itu semua telah di langgar oleh pihak PT tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Camat Katibung, Sabilal, membenarkan bahwa adanya laporan dari pihak Desa terkait peledakan yang di lakukan oleh PT. Batu Alam Tarahan yang merugikan warga Desa setempat.
“Kata masyarakat, sampai saat ini, permasalahan belum juga selesai. Bahkan, sempat telah di mediasi oleh pihak Komisi A DPRD Provinsi Lampung, tapi tidak tuntas juga,” tutupnya. (SG/slmt)