Lampung Selatan, Infodesanews.com – Seberat 46 kilogram Narkotika Jenis Daun Ganja Kering berhasil di gagalkan Jajaran Polres Lampung Selatan, di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Selasa (13/2) sekitar jam 05.00. WIB.
Ganja yang dikemas di dalam dua kardus besar, dikirim menggunakan bus Putra Pelangi BL-7337-AK jurusan Medan-Bogor. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua kardus tersebut, ditemukan 46 paket daun ganja kering.
Awak bus mengaku tidak mengetahui perihal isi paket dua kardus berisikan barang terlarang tersebut. Mereka hanya mengetahui paket di kirim dari Medan dengan tujuan Bogor.
“Sedang kami kembangkan, sesuai dengan alamat yang tertera di paket,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriawan. (SG)