SULSEL, INFODESANEWS – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai membagikan surat undangan pencoblosan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua PPS Desa Dandang Kecamatan Sabbang Selatan Luwu Utara Sulawesi Selatan, Firman mengatakan bahwa, surat undangan pencoblosan yang dibagikan adalah surat pemberitahuan pemungutan suara atau disebut juga sebagai formulir model C6 KPU atau formulir model C Pemberitahuan-KWK.
Firman mengatakan, formulir model C.Pemberitahuan ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS pada hari pemungutan suara 27 November 2024.
“Nanti KPPS akan membagikannya seluruhnya kepada pemilih yang ada di DPT. Nanti KPPS mendatangi rumah-rumah warga yang terdapat dalam DPT nanti akan dibagikan C.Pemberitahuan itu yang mana pada hari H nanti 27 November 2024 masyarakat membawa C.Pemberitahuan undangan dan KTP,” jelas Firman pada media ini, Minggu 24/11/2024.
Ketua PPS menambahkan bahwa, batas waktu pembagian surat undangan pencoblosan H-1. Jika belum semuanya dibagikan maka akan dikembalikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nanti warga yang belum mendapat surat undangan pencoblosan bisa menghubungi PPS.
Terkait hal tersebut, Ketua PPS mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk melakukan uji sampel 5 masyarakat secara random.
“Jadi 293 data pemilih di TPS 04 Dandang itu kami minta mereka melakukan uji sampel sebanyak 5 masyarakat secara random dan itu dipilih per masing perwakilan lingkungan,” ujarnya.
Sementara dalam pembagian surat undangan pencoblosan, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Dandang berharap kepada KPPS agar tidak menitipkan tetapi diberikan langsung kepada pemilih yang bersangkutan.** Beny/Yustus