BLORA, INFODESANEWS – Setelah beberapa waktu lalu terjadi bentrokan bersama warga Desa Jurangjero dengan PT KRI (Kapur Rembang Indonesia) dan 23 warga Desa sekitar pabrik tersebut di jadikan tersangka atas bentrokan tersebut.
Gabungan Aliansi Peduli lingkungan GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat), FBS (Front Blora Selatan), FORKOM BU (Forum Komunikasi Masyarakat Blora Utara), Relawan Rumah Juang, JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) akan mengadakan doa bersama Selasa, (26/11/2024).
Kordinator Geram, Eko Arifianto menyampaikan, hari ini kita bersama saudara-saudara kita yang ada di Kukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah rencana akan mengadakan persiapan untuk kegiatan besok pagi yaitu acara selamatan, blokowan dan bacaan untuk mengusir hama.
”Salah satunya hama terkait dengan keberadaan PT KRI (Kapur Rembang Indonesia) yang saat ini menjadi permasalahan lingkungan dengan warga kembang yang akhirnya menjadi tersangka oleh polres Rembang,” terangnya kepada infodesanews.com, Senin (25/11/2024).
Eko menambahkan, saat ini dari 23 warga Kembang yang memperjuangkan lingkungannya dijadikan tersangka dan diwajibkan lapor ke pihak polres Rembang.
Lanjutnya, untuk tuntutan warga yang diantaranya adalah hentikan atau stop kriminalisasi warga pejuang lingkungan, yang kedua adalah bebaskan 23 warga yang saat ini menjadi tersangka.
”Tutup PT KRI penyebab pencemaran yang ada dan ini juga ternyata ilegal, kami melakukan penyelamatan pegunungan gendang Utara dari kehancuran,” tegasnya.*SM/Red.