Hayu Vandy Pamorron : Empat Paslon Belum Ada Ajukan Jadwal Kampanye Akbar

Jadwal pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum calon Bupati dan wakil bupati Luwu Utara.

NASIONAL46 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – KPU Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan belum mengeluarkan keputusan untuk jadwal pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum calon Bupati dan wakil bupati Luwu Utara.

Pasalnya, keempat pasangan calon yang maju di pilkada Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang tersebut, belum ada yang mengajukan jadwal rapat umum.

“Kalau rapat umum itu kita serahkan kepada paslon masing-masing,” sebutnya, Senin 18 November 2024 sore. Empat pasangan calon yang ada di Luwu Utara yakni, nomor urut 1, Arsyad Kasmar – Muh Fajar Jabir (LUTRA MANDIRI), nomor urut 2 A.Abdullah Rahim – Jumail Mappile (HARAPAN KITA) dengan tagline Amanji, nomor urut 3 Suaib Mansur – Triyono Kusnan (SMART) sedangkan paslon nomor urut 4 M7hammad Fauzi – Ajie Saputra (M4JU).

BACA SELENGKAPNYA :  31 Bintara Asli Papua Menerima Arahan Wakapolda

Dijelaskan, Ketua KPU Luwu Utara Hayu Vandy Pamorron tidak menentukan jadwal rapat umum masing-masing paslon melainkan usulan dari paslon tersebut. Sampai saat ini, keempat paslon tersebut belum mengajukan jadwal.

“Paslon itu yang menentukan kapan mereka mau rapat umum dan kita mereka mengajukan STTP ya sudah dilaksanakan,” katanya.

Terkait jadwal rapat umum atau kampanye ini sudah dibuka mulai tanggal 25 Oktober hingga 23 November mendatang. Masing-masing paslon bisa memilih jadwal sesuai dengan kesepakatan. “Belum ada yang mengkonfirmasi,” sambungnya.

Ia belum mengetahui secara pasti alasan empat paslon tersebut belum mengajukan surat pelaksanaan kampanye. Karena pelaksanaan rapat umum ini merupakan hak dari paslon mau mengadakan atau tidak. “Itu kan hak mereka mau mengadakan atau tidak,” ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Respati-Astrid Resmi Mendaftar Pilwalkot Solo 2024, Pasukan Satgasus GRIB Solo Pasang Pagar Betis di KPUD

Untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara, KPU menetapkan hanya bisa melaksanakan hanya satu kali rapat umum. Sedangkan untuk tempat dan waktunya ditetapkan oleh paslon masing-masing.

“Hanya sekali dan pilih lapangan mana saja kan,” tambahnya.

KPU Kabupaten Luwu Utara meminta jadwal pelaksanaan rapat umum untuk empat paslon ini dilaksanakan pada waktu yang berbeda. Hal ini disarankan agar pengawasan bisa lebih maksimalkan dilakukan.

“Kita juga sama menyarankan itu. Supaya tidak bersamaan. Karena ini hanya sekali masalahnya. Kalau sekali kan nanti se kota massanya,” terang Vandy yang akrab disapa Ketua KPU Lutra.** Yustus/BenyBoy.

banner 728x90